Syarat – Syarat Menjadi WNI (Warga Negara Indonesia)
Berdasar penetapan UU
Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia telah dijelaskan
bahwa orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi
beberapa syarat - syarat dan tata cara yang sudah diatur dalam peraturan serta
undang-undang. Disebutkan pada pasal 8, yaitu “Kewarganegaraan
Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.” Sedangkan
untuk pengertian Pewarganegaraan adalah
tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
melalui suatu permohonan. Proses permohonan tersebut dinamakan denganPewarganegaraan
atau Naturalisasi.
sebagaimana telah ditentukan oleh pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun
2006, sebagai berikut:
- Berusia
18 tahun atau sudah menikah.
- Pada
waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara
Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling
singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
- Sehat
jasmani dan Rohani.
- Dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Tidak
pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara satu tahun lebih.
- Jika
dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi
berkewarganegaraan ganda
- Mempunyai
pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
- Membayar
uang pewarganegaraan ke kas negara.
Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi
istimewa diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006. Naturalisasi Istimewa diberikan
kepada orang asing yang memiliki jasa sangat besar terhadap negara atau yang
dianggap penting bagi bangsa dan negara dengan alasan kepentingan negara,
setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
HAL YANG MENYEBABKAN KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN
Pasal 23 UU RI No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan
mengatur sebab-sebab kehilangan kewarganegaraan Indonesia, yaitu sbb;
Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain,
sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas
permohonannya sendiri, apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau
sudah kawin., bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang
kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu
oleh presiden
Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan
dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan hanya dapat dijabat oleh WNI
Secara suka rela mengangkat sumpah atau menyatakan janji
setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut
Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu
yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing
Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara
asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih
berlaku dari negara lain atas namanya
Bertempat tinggal diluar NKRI selama 5 tahun terus menerus
bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak
menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI kepada perwakilan RI yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan.
Sedangkan pasal 26 UU RI No.12 tahun 2006, juga menyebutkan
kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri WNI dengan ketentuan sebagai
berikut;
Perempuan WNI yang kawin dengan laki-laki WNA kehilangan kewarganegaraannya,
jika menurut hukum negara asal suaminya kewarganegaraan istri mengikuti
kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut
Laki-laki WNI yang kawin dengan perempuan WNA kehilangan
kewarganegaran RI, jika menurut hukum asal istrinya kewarganegaraan suami
mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat dari perkawinan tsb.
Asas Kewarganegaraan
Asas
Kewarganegaraan adalah dalam pemikiran untuk menentukan apakah atau tidak
seseorang datang dan menjadi anggota / warga negara.
Adapaun prinsip
yang dianut dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006 adalah sebagai berikut:
- Asas Ius Soli (Low of The Soli) Adalah
prinsip yang menentukan kewarganegaraan dengan negara kelahirannya.
- Asas Ius Sanguinis ( Law of The Blood) Adalah
penentuan kewarganegaraan oleh keturunan/pertalian darah. Itu adalah
penentuan kewarganegaraan berdasarkan kebangsaan orang tua tidak
didasarkan pada negara kelahiran.
- Asas Kewarganegaraan Tunggal Adalah
prinsip yang menentukan kewarganegaraan untuk semua orang.
- Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas Adalah
prinsip menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai ketentuan
yang diatur dalam undang-undang ini.
Asas
Kewarganegaraan lain
Selain
asas-asas yang disebutkan di atas, beberapa asas yang juga merupakan dasar
untuk penyusunan UndanUndang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
- Asas kepentingan nasional yang menentukan
bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamanakn kepentingan nasional
Indonesia, yang bertekad untuk mempertahankan kedaulatan badan negara yang
memiliki cita-cita.
- Asas perlindungan maksimum adalah Asas
yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh
kepada setiap warga negara Indonesia dalam keadaan apa pun baik di dalam
Negri dan di luar Negeri.
- Asas persamaan di depan hukum dan
pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa setiap warga negara
Indonesia untuk perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
- Asas kebenaran substantif adalah prosedur
orang naturalisasi tidak hanya secara administratif, tetapi substansi juga
dan persyaratan permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan
kebenarannya.
- Asas nondiskriminatif adalah asaa
tidak membedakan perlakuan non-diskriminatif dalam segala hal yang
berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, dan jenis
kelamin.
A. Ancaman militer (bentuk ancaman terhadap negara yang bersifat
tradisional)
Pengertian dari bentuk ancaman terhadap negara yang berbentuk militer adalah suatu
ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi dan dinilai
mempunyai kemampuan yang dapat membahayakan kedaulatan dan keutuhan wilayah
suatu negara, serta membahayakan dapat membahayakan keselamatan warga negara
dan segenap bangsa.
Berikut ini beberapa contoh
ancaman terhadap negara yang termasuk ancaman militer :
§ Agresi,
pengertian dari agresi adalah ancaman militer yang menggunakan kekuatan
bersenjata oleh negara lain terhadap suatu negara yang dapat membahayakan
kedaulatan dan keutuhan wilayah negara tersebut, dan juga membahayakan
keselamatan segenap bangsa tersebut. Agresi dapat dilakukan dengan berbagai
bentuk dan cara yang berbeda-beda, dan berikut ini macam-macamnya :
§
Invasi, cara.bentuk dalam melakukan agresi terhadap suatu negara yang
pertama adalah invasi yaitu suatu serangan yang dilakukan oleh kekuatan bersenjata
negara lain terhadap wilayah NKRI
§
Bombardemen, cara/bentuk dalam melakukan agresi terhadap
suatu negara yang kedua adalah bombardemen yang mempunyai pengertian suatu
penggunaan senjata lainnya yang dilakukan oleh angkatan bersenjata negara lain
terhadap NKRI
§
Blokade, cara/bentuk dalam melakukan agresi yang terhakshir adalah
blokade, yang dilakukan di daerah pelabuhan atau pantai atau wilayah udara NKRI
yang dilakukan oleh angkatan bersenjata negara lain, dan lain-lain.
§
Ancaman militer yang ke dua dapat berupa suatu pelanggaran
wilayah yang mana pelanggaran ini tentunya dilakukan oleh negara lain yang
menggunakan kapal maupun pesawat non komersial.
§ Spionase adalah
ancaman militer yang dilakukan terhadap suatu negara yang kegiatannya berupa
mata-mata dan dilakukan oleh negara lain yang bertujuan untuk mencari dan
mendapatkan dokumen rahasia militer suatu negara.
§ Sabotase, adalah
ancaman militer yang dilakukan oleh suatu negara yang kegiatannya mempunyai
tujuan untuk merusak instalasi militer dan obyek vital nasional. Tentunya
sabotase ini dapat membahayakan keselamatan suatu bangsa.
§
Ancaman militer yang ke lima dapat berupa aksi teror bersenjata
yang dilakukan oleh suatu jaringan terorisme yang luas (internasional) atau
ancaman yang dilakukan oleh teroris internasional yang bekerjasama dengan
terorisme lokal (dalam negeri).
§
Ancaman militer terhadap suatu negara dapat juga berbentuk suatu
pemberontakan yang mana pemberontakan tersebut juga menggunakan senjata.
§
Selain pemberontakan, terjadinya perang saudara yang menggunakan
senjata juga termasuk ancaman militer.
Tentara Nasional Indonesia
(TNI) merupakan komponen utama yang dipersiapkan untuk menghadapi ancaman
militer, yang dilaksanakan melalui tugas Operasi Militer Perang (OMP) dan
Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
B. Ancaman non militer (bentuk ancaman terhadap negara yang
bersifat non tradisional)
Pengertian dari ancaman non militer adalah suatu ancaman yang
tidak menggunakan kekuatan senjata, namun jika dibiarkan akan membahayakan
kedaulatan dan keutuhan wilayah suatu negara, selain itu juga dapat
membahayakan keselamatan segenap bangsa.
Komponen utama untuk menghadapi ancaman non militer ini adalah
lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sesuai dengan bentuk dan sifat
ancaman yang dihadapi, dengan di dukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan
bangsa. Contoh lembaga pemerintah yang menghadapi ancaman non militer yaitu :
Polisi, KPK, DPR, Satpol PP dan lain sebagainya.
Dan berikut ini beberapa contoh
ancaman yang berbentuk non militer :
§
Perdagangan dan penyalahgunaan Narkoba (Narkotika dan
obat-obatan terlarang)
§
Kegiatan imigrasi gelap/ilegal
§
Penangkapan ikan di laut secara ilegar
§
Banyaknya tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)
§
Berbagai penyelundupan, baik ke dalam maupun ke luar negeri
§
Kemiskinan, kebodohan dan lain sebagainya.
Selain beberapa contoh ancaman militer dan ancaman non militer
tersebut, ada beberapacontoh ancaman dan gangguan terhadap pertahanan NKRI di masa yang
akan datang, yaitu :
§
Terorisme internasional yang memiliki jaringan lintas negara
§
Gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari NKRI
§
Konfik horisontal antar suku, agama, ras, dan antar golongan
(sara)
§
Kejahatan lintas negara, misalnya penyelundupan barang,
perdagangan manusia, narkoba, dsb,
§
Tindakan yang merusakan lingkungan hidup, seperti pembakaran
hutan, pembuangan limbah industri ke sungai dan lain sebagainya.
§
Aksi unjuk rasa atau demonstrasi yang anarkhis, arogan, dan
radikal atau amuk masa
§
Wabah penyakit menular yang cepat dan meluas
§
Dan lain-lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar